Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan CPNS Depkumham dilaksanakan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam 3 (tiga) tahapan:
a. seleksi administratif;
b. tes kesamaptaan khusus untuk Tenaga Pengamanan;
c. ujian tertulis.
(2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan meliputi:
a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum;
b. tes kemampuan teknis; dan/atau
c. tes lain sesuai kebutuhan.
(3) Metode pelaksanaan tes meliputi:
a. tertulis;
b. praktek; dan/atau
c. wawancara.
(4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer.
(5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
Koreksi Anda
