Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pelamar mendatangi langsung ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang telah ditentukan.
(2) Panitia memberikan kartu ujian kepada pelamar yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
(3) Kartu ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nomor ujian, nama, alamat, kode wilayah, kode nama jabatan yang dipilih, kode kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelaksanaan, pas foto serta tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
