Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Depkumham sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri. (3) Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang cukup dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan.
Koreksi Anda