Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Isi pengumuman memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelamaran.
(2) Pilihan media sebagai sarana pengumuman disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
(3) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda
