Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengadaan CPNS Depkumham berdasarkan pada formasi jabatan yang lowong pada tahun berjalan dan sesuai kebutuhan. (2) Perencanaan pengadaan CPNS Depkumham meliputi perencanaan kegiatan dan perencanaan biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Pasal.id