Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Pengadaan CPNS, dilakukan secara internal dan eksternal Departemen dengan ketat dan terus menerus.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :
a. secara fungsional organisasi oleh Inspektorat Jenderal;
dan
b. oleh Panpus terhadap Panda;
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
