Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi pelamar CPNS Depkumham adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan di Luar Negeri;
e. tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
g. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak terlibat dalam penggunaan dan/atau peredaran narkoba;
j. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan
k. memenuhi persyaratan khusus lain yang ditetapkan dalam Pedoman Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
