Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi pelamar CPNS Depkumham adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan di Luar Negeri; e. tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain; f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; g. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; h. sehat jasmani dan rohani; i. tidak terlibat dalam penggunaan dan/atau peredaran narkoba; j. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan k. memenuhi persyaratan khusus lain yang ditetapkan dalam Pedoman Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Pasal.id