Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar tidak dipungut biaya.
(2) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar harus:
a. memberikan keterangan yang sebenarnya; dan
b. melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda
