Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar tidak dipungut biaya. (2) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar harus: a. memberikan keterangan yang sebenarnya; dan b. melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koreksi Anda