Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut PNS Depkumham adalah Pegawai Negeri yang bekerja dan digaji di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
3. Pelamar adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat dan secara sukarela mengikuti kegiatan pelamaran dalam proses penerimaan calon PNS Depkumham sesuai prosedur yang berlaku.
4. Calon PNS Depkumham yang selanjutnya disebut CPNS Depkumham adalah warga negara INDONESIA yang melamar dan telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS Depkumham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Formasi PNS yang selanjutnya disebut Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
6. Pengadaan CPNS Depkumham adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses seorang warga negara INDONESIA yang secara sukarela mengabdikan diri sebagai CPNS Depkumham berdasarkan formasi yang lowong sesuai kebutuhan organisasi.
7. Pengumuman adalah kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka mendukung proses penerimaan untuk menjadi CPNS Depkumham.
8. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Panitia Pusat yang selanjutnya disebut Panpus adalah panitia pengadaan/penerimaan CPNS Depkumham tingkat pusat yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal dan keanggotaannya ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Panitia Daerah yang selanjutnya disebut Panda adalah panitia pengadaan/penerimaan CPNS Depkumham tingkat daerah yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi dan keanggotaannya ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
11. Putra Daerah adalah CPNS Depkumham laki- laki/perempuan yang lahir dan berdomisili di daerah setempat.
12. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
