Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATIALATIA Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATIALATIA
Koreksi Anda