Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.06-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.06-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
