Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pelabuhan, Bandar Udara, dan Tempat-Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
