Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-gr-01-06 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-01-06 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c. Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
g. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.06-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
h. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
i. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M. 03-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
diubah sehingga Pasal 2 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
