Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat bersumber dari :
a. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. sponsor dalam negeri;
c. sponsor luar negeri;
d. pribadi; dan
e. sumber-sumber lain.
(2) Kecuali bersumber dari Departemen sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan.
(3) Biaya ijin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. sponsor dalam negeri;
c. sponsor luar negeri;
d. pribadi; dan
e. sumber-sumber lain.
(4) Kecuali bersumber dari Departemen, sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan.
Koreksi Anda
