Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam; c. menjaga nama baik instansi Departemen; d. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; e. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; f. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda