Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Karyasiswa mempunyai kewajiban:
a. tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen;
b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam;
c. menjaga nama baik instansi Departemen;
d. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu;
e. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan;
f. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian;
g. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
