Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karyasiswa yang menduduki jabatan struktural tetap dapat menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak atas tunjangan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Pasal.id