Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Karyasiswa dapat mengikuti program pendidikan lanjutan apabila memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum program pendidikan lanjutan dimulai kepada pimpinan satuan kerja;
b. memiliki indeks prestasi yang baik dan mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
c. mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja;
(2) Bagi karyasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan kembali kepada Menteri atau pimpinan satuan kerjanya, di tingkat pusat atau wilayah untuk diterbitkan surat ijin belajar.
Koreksi Anda
