Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh pimpinan satuan kerja pusat atau wilayah
(2) Untuk karyasiswa yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja di tingkat pusat atau Wilayah, pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
