Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon karyasiswa ijin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir; b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disilin pegawai; c. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat; d. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi; e. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain; f. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; g. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun. h. bagi karyasiswa calon pegawai negeri sipil, memenuhi ketentuan dan kebijakan khusus lain yang dikeluarkan oleh pimpinan satuan kerjanya
Koreksi Anda