Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Calon karyasiswa ijin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir;
b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disilin pegawai;
c. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat;
d. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi;
e. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain;
f. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan;
g. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun.
h. bagi karyasiswa calon pegawai negeri sipil, memenuhi ketentuan dan kebijakan khusus lain yang dikeluarkan oleh pimpinan satuan kerjanya
Koreksi Anda
