Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Ijin belajar diberikan apabila:
a. calon karyasiswa menempuh pendidikan dan atau pelatihan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi;
b. pelaksanaan pendidikan dan atau pelatihan tidak mengganggu pelaksanaan jam kerja karya siswa di Departemen.
Koreksi Anda
