Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ijin belajar diberikan apabila: a. calon karyasiswa menempuh pendidikan dan atau pelatihan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi; b. pelaksanaan pendidikan dan atau pelatihan tidak mengganggu pelaksanaan jam kerja karya siswa di Departemen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Pasal.id