Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Ijin belajar diberikan apabila selama melaksanakan pendidikan karyasiswa masih dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM
Koreksi Anda
