Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ijin belajar diberikan apabila selama melaksanakan pendidikan karyasiswa masih dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM
Koreksi Anda