Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Karyasiswa yang menduduki jabatan struktural dan harus melaksanakan tugas belajar sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
(2) Karyasiswa pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
17 juga berkewajiban menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
Koreksi Anda
