Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Karyasiswa mempunyai kewajiban:
a. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan;
b. menjaga nama baik instansi Departemen, bangsa dan negara INDONESIA;
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu;
d. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan;
e. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian;
f. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian;
g. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melakukan presentasi dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan;
h. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melapor kepada Menteri, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
