Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan; b. menjaga nama baik instansi Departemen, bangsa dan negara INDONESIA; c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; d. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; e. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; f. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melakukan presentasi dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan; h. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melapor kepada Menteri, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda