Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karyasiswa dapat mengikuti program pendidikan lanjutan apabila memenuhi persyaratan: a. mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum program pendidikan lanjutan dimulai kepada Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat dan wilayah serta karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau kepada Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri; b. memiliki indeks prestasi yang baik dan mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. mendapat persetujuan dari Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat wilayah serta karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau dari Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri; (2) Bagi karyasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal, akan diterbitkan surat tugas belajar kembali.
Koreksi Anda