Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan waktu tugas belajar diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Perpanjangan masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa pendidikan, dan dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun untuk S2 dan 2 (dua) tahun untuk S3 apabila :
a. ada pengajuan permohonan dari karyasiswa yang bersangkutan;
b. disetujui oleh Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat dan wilayah dan bagi karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau oleh Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri
Koreksi Anda
