Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lamanya masa pendidikan karyasiswa tugas belajar disesuaikan dengan jumlah kurikulum pendidikan yang harus ditempuh dengan rincian sebagai berikut: a. Program Non-Degree : berdasarkan ketentuan yang ada b. Program Diploma I : 1 (satu) tahun; c. Program Diploma II : 2 (dua) tahun; d. Program Diploma III : 3 (tiga) tahun; e. Program Diploma IV : 4 (empat) tahun; f. Program Sarjana (S1) : 4 (empat) tahun ; g. Program Magister (S2): 2 (dua) tahun; h. Program Doktor (S3) : 4 (empat) tahun; i. Program Profesi : 1 (satu) tahun– 2 (dua) tahun; j. Program keahlian lain : 1 (satu) tahun. (2) Lamanya masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada program pendidikan dan atau pihak sponsor telah MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian program pendidikan yang ditempuh
Koreksi Anda