Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Lamanya masa pendidikan karyasiswa tugas belajar disesuaikan dengan jumlah kurikulum pendidikan yang harus ditempuh dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Non-Degree : berdasarkan ketentuan yang ada
b. Program Diploma I : 1 (satu) tahun;
c. Program Diploma II : 2 (dua) tahun;
d. Program Diploma III : 3 (tiga) tahun;
e. Program Diploma IV : 4 (empat) tahun;
f. Program Sarjana (S1) : 4 (empat) tahun ;
g. Program Magister (S2): 2 (dua) tahun;
h. Program Doktor (S3) : 4 (empat) tahun;
i. Program Profesi : 1 (satu) tahun– 2 (dua) tahun;
j. Program keahlian lain : 1 (satu) tahun.
(2) Lamanya masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada program pendidikan dan atau pihak sponsor telah MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian program pendidikan yang ditempuh
Koreksi Anda
