Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk karyasiswa yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja di tingkat pusat maupun wilayah, pengajuan dan persetujuan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
