Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk tugas belajar di luar negeri, disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri. (2) Proses administrasi tugas belajar di luar negeri dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Kepegawaian Departemen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda