Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Calon karyasiswa tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir;
c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disiplin pegawai;
d. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat;
e. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi;
f. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain;
g. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan
h. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun.
Koreksi Anda
