Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Tugas belajar diberikan sepanjang calon karyasiswa menempuh pendidikan dan atau pelatihan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi
Koreksi Anda
