Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Tugas belajar diberikan apabila selama melaksanakan pendidikan karyasiswa tidak dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
