Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pendidikan melalui tugas belajar dan ijin belajar (2) Tugas belajar dan ijin belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan dan pengembangan: a. sikap dan perilaku yang berdasarkan pada nilai dan moral tinggi; b. wawasan berpikir secara akademik dan ilmiah; c. kapasitas, prestasi, keterampilan, profesionalisme, efektifitas dan efisiensi kerja; dan d. disiplin, pengabdian, kesadaran, kejujuran, tanggung jawab dan jenjang karir.
Koreksi Anda