Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik INDONESIA, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya.
2. Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik INDONESIA, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya.
3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang selanjutnya disebut pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Departemen Hukum dan HAM baik pada satuan kerja pusat maupun wilayah.
4. Karyasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM dalam status tugas belajar atau ijin belajar.
5. Sponsor adalah lembaga atau negara yang membiayai pelaksanaan tugas belajar atau ijin belajar dan bersifat tidak mengikat.
6. Bidang studi adalah jurusan pendidikan yang diikuti/ditempuh oleh karyasiswa sesuai dengan kebutuhan Departemen Hukum dan HAM.
7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
8. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
9. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
