Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Sejak Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
