Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sejak Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Pasal.id