Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Formasi Jabatan Notaris merupakan wewenang Menteri dcngan mengangkat Notaris pada suatu tempat kedudukan atas permohonan yang bersangkutan; dan
(2) Pemindahan Notaris dari suatu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan adanya rekomendasi dari organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.
Koreksi Anda
