Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Perubahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
