Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Pasal.id