Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan perubahan setiap tahun, khususnya untuk Kabupaten/Kota yang tingkat perekonomiannya tinggi dan jumlah penduduknya banyak, yaitu antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah formasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
