Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom, nomor, provinsi yang terdiri dari Kabupaten/Kota, dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 | Pasal.id