Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh tentang data Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id