Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh data Yayasan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
