Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id