Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda
