Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Teks Saat Ini
Data tentang Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dicatat dalam Daftar Yayasan pada tanggal yang bersamaan dengan diterbitkannya:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Yayasan ;
b. Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan;
c. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau
d. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan data Yayasan.
Koreksi Anda
