Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Untuk menyelenggarakan Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pejabat yang ditunjuk wajib membuat Daftar Yayasan yang memuat data tentang Yayasan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan Yayasan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan;
c. jangka waktu pendirian Yayasan;
d. kekayaan awal Yayasan;
e. alamat lengkap Yayasan yang meliputi:
1. nama jalan, nomor kantor, dan nomor Rukun Tetangga/Rukun Warga;
2. kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi; dan
3. Kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimil.
f. nomor dan tanggal akta pendirian Yayasan dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Yayasan;
g. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar Yayasan dan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai:
1. penyesuaian anggaran dasar Yayasan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang telah diberitahukan kepada Menteri;
atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2. akta perubahan anggaran dasar yang memuat perubahan nama dan kegiatan Yayasan yang telah disetujui oleh Menteri.
h. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan;
i. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan data Yayasan;
j. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar, atau akta pembubaran Yayasan;
k. nama dan alamat lengkap pendiri Yayasan;
l. nama dan alamat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan;
m. nomor dan tanggal akta pembubaran, atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang Pembubaran Yayasan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
n. berakhirnya status badan hukum Yayasan; dan
o. neraca dan laporan kekayaan Yayasan yang wajib diaudit.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Yayasan, perubahan tersebut harus dicatat dalam Daftar Yayasan.
Koreksi Anda
