Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perseroan yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh status badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar sejak tanggal 3 Juni 2009; b. Perseroan yang telah mengajukan pemberitahuan pembubaran Perseroan, pemberitahuan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, atau pemberitahuan berakhirnya status badan hukum Perseroan sejak tanggal 3 Juni 2009; diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id