Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pencetakan Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat bekerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
