Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebanyak:
a. 2 (dua) eksemplar untuk Berita Negara Republik INDONESIA; dan
b. 30 (tiga puluh) eksemplar untuk Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Pemohon;
b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a. Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 (dua puluh lima) eksemplar;
b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Koreksi Anda
