Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Berita Negara Republik INDONESIA dan nomor Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penomoran Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan nomor urut Berita Negara Republik INDONESIA dan nomor urut Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda