Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap.
(2) Pengumuman dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan pembubaran dan berakhirnya status badan hukum Perseroan serta penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan.
(3) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
a. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
b. tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
c. pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
Koreksi Anda
