Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan kepada Menteri oleh likuidator dengan melampirkan surat kabar yang memuat rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. (2) Menteri mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda