Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengumuman pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri oleh likuidator dengan melampirkan:
a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b. pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar.
(2) Permohonan pengumuman pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan.
Koreksi Anda
